HERALD SELATAN, JENEPONTO — Oknum guru inisial YY di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan diberhentikan.
Pemberhentian dilakukan lantaran adanya tindakan yang diduga telah melakukan pelecehan terhadap anak didiknya berinisial AA. Mengetahui informasi tersebut, pihak sekolah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan oknum guru tersebut.
Informasi yang diperoleh, bahwa pada hari ini, Sabtu 3 Desember 2022, oknum guru tersebut resmi diberhentikan. Sebelum YY diberhentikan, pihak sekolah mengadakan rapat internal, membahas persoalan hukum adanya dugaan perbuatan yang dilakukan salah satu guru tersebut terhadap anak didiknya.
“Kepala Sekolah melalui rapat dengan dewan guru menonaktifkan atau memberhentikan oknum guru tersebut,” begitu isi surat yang dikirim ibu kepala Sekolah, Salma.
Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto, Salma dalam suratnya menegaskan pada rapat internal diadakan pertemuan dan membahas mengenai persoalan hukum yang dialami oleh oknum guru inisial YY.
Dalam isi surat menjelaskan, bahwa setelah mendengarkan masukan, tanggapan, pertimbangan serta masukan dari guru-guru yang selanjutnya dibawa kedalam rapat internal diputuskan.
Adapun salah satu kesepakatan dalam internal dengan dewan guru, diputuskan ” demi kelancaran proses hukum pihak sekolah SMK Negeri 1 Jeneponto membebastugaskan (menonaktifkan) dari semua tanggung jawab dan aktifitas yang terkait dengan sekolah” “Mendukung segala proses penegakan hukum terkait masalah ini, demi tegaknya supremasi hukum,” ungkapnya. Selain itu, dalam suratnya juga menyebutkan, dan segera mengambil tindakan nyata pemulihan nama baik sekolah.(Mg4/nis)