Dugaan Korupsi Rp 1,6 Miliar, Sekda Jeneponto Bakal Diperiksa Polisi

- Jeneponto
  • Bagikan
Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur

HERALDSELATAN, JENEPONTO — Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan segera melakukan pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Muh Arifin Nur. Arifin Nur diberi surat panggilan oleh Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Jeneponto.

Kanit Tipidkor Polres Jeneponto Iptu Uji Mughni mengaku, akan meminta keterangan kepada Sekda atas adanya dugaan korupsi dana operasional tahun 2022 senilai Rp 1,6 miliar.

Dalam pemanggilan tersebut, Kanit Tipikor menegaskan bahwa Arifin Nur akan dimintai kesaksian atas hilangnya uang negara sebanyak Rp 1,6 miliar. “Siap, saksilah,” kata Uji Mughni, Rabu 25 Januari 2023.

Ditanya soal, apakah pemanggilan Sekda Jeneponto mengetahui terkait adanya dugaan korupsi dana operasional 2022 lalu, Uji Mughni tidak ingin memberikan keterangan secara detail. “Mohon maaf itu terkait materi perkara jadi tidak bisa saya sampaikan,” katanya.

Sementara itu, Sekda Jeneponto Arifin Nur mengaku sudah mengetahui dirinya akan dipanggil oleh polisi untuk menjadi saksi hilangnya dana operasi pemerintah daerah Jeneponto senilai Rp 1,6 miliar.

Bahkan jadwal pemanggilannya pun sudah ada yaitu, pada 27 Januari 2023 mendatang. Arifin Nur menyatakan siap untuk menghadiri panggilan Tipikor Polres Jeneponto.

“Tetap saya laksanakan, jadwal saya hari Jumat. Saya belum tahu, hanya diambil keterangan saja, saya harus penuhi saya orang koperatif,” ungkap Arifin Nur. Diberitakan sebelumnya, Tipikor Polres Jeneponto menggeledah kantor Bupati Jeneponto pada 13 Januari lalu. Hasil dari penggeledahan tersebut, pihak Tipikor berhasil mengamankan 9 box berisi berkas pendukung dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi dana operasional 2022. (***)

  • Bagikan