Mulai Bertugas 3 Februari, Segini Gaji Pantarlih Pemilu 2024 

- Politik
  • Bagikan
Ilustrasi. INT

HERALDSULSEL.ID – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat Pantarlih bakal bertugas 3 Februari hingga 13 Maret 2023 mendatang.

Meski masa kerja Pantarlih ini bisa berbeda-beda tergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktu hampir serupa.

Pantarlih ini bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran. Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam melaksanakan data pemilih untuk pemilih dan pemilihan. Pantarlih berkedudukan di lingkungan TPS.

Berapa Gaji Pantarlih?

Kementerian Keuangan telah menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan juga Pantarlih.

Keputusan mengenai gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan badan ad hoc lainnya ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

*Gaji Pantarlih dan Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024

KPPS: Rp 1.200.000

KPPS: Rp 1.100.000

  • Bagikan