HERALDSELATAN — Akhirnya Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penumpang wanita di mobil Audi A6 yang menabrak mahasiswi di Cianjur ternyata bernama Nur (23).
Awalnya, ia mengaku sebagai istri kedua padahal ternyata selingkuhan Kompol D.
“Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (30/1/2023).
Karena hubungan gelapnya terbongkar, Kompol D harus ditempatkan di tempat khusus (dipatsuskan). Kompol D diduga melanggar etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan.
Etika tersebut, lanjut Trunoyudo, diatur dalam Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Mobil Audi A6 itu sendiri dikemudikan oleh sopir bernama Sugeng Guruh Gautamha Legiman yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni.
Dari hasil penelusuran CCTV, Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menyebut, kendaraan sedan Audi A6 tersebut menggunakan plat nomor B 1482 QH. Plat nomor tersebut tidak terdaftar dalam data kendaraan milik Korlantas Polri.(*)