HERALDSELATAN.ID, GOWA – Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan mobil sampah dump truk yang bersumber dari dana desa di Kabupaten Gowa saat ini sudah memasuki sidang pembacaan tuntutan kepada lima terdakwa.
Sidang tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin 20 Februari 2023 kemarin, dan diikuti terdakwa lewat via daring.
Lima terdakwa yakni, Andi Muhammad, Muhammad Asrul, Andi Akbar Setiawan, Fitriani, dan Sherly Anggraini.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Gowa, Muhammad Yusuf mengatakan, dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara kepada lima terdakwa secara bervariasi.
Terdakwa Andi Muhammad selaku pihak rekanan atau penyedia dari PT Bima Rajamawellang dituntut 9 tahun penjara ditambah denda uang sebesar Rp500 juta subsidair 1 tahun kurungan. Plus uang pengganti Rp7,9 miliar (subsidair 2 tahun penjara).
Mantan Kadis PMD Gowa, Muhammad Asrul dituntut pidana penjara 5 tahun ditambah denda Rp100 juta subsidair 1 tahun kurungan. Serta uang pengganti Rp802,4 juta subsidair 1 tahun penjara.
Kemudian, Andi Akbar Setiawan Bin Burhanuddin selaku supervisor PT Astra Izuzu dituntut pidana penjara 4 tahun ditambah denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selanjutnya, dua terdakwa lainnya, sebagai koordinator bendahara, Fitriani dan Sherly Anggraini dituntut pidana penjara 3 tahun plus denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.