HERALDSELATAN.ID, MAKASSAR – Beredar sebuah tangkapan layar yang memperlihatkan sebuah nomor WhatsApp (WA), mengirim surat tilang elektronik dengan mengatasnamakan Polri.
Polri memastikan, cara itu merupakan modus baru untuk menyedot isi ATM korban.
Bermula saat sebuah tangkapan layar beredar, yang memperlihatkan sebuah nomor WA mengatasnamakan Polri dan mengirimkan surat tilang elektronik kepada korban atau penerima pesan itu.
“Kami dari kepolisian menginformasikan bahwa bapak/ibu melakukan pelanggaran. Silakan membuka aplikasi untuk melihat surat tilangnya,” tulis pengirim pesan.
“Jika suratnya sudah dibaca, silakan segera datang ke kantor polisi terdekat,” sambung si pengirim pesan dan mengirimkan file APK ke penerima.
Diduga agar korban percaya dengan surat tilang itu, pengirim pesan tampak memasang foto logo Polri dan dipastikan pesan itu adalah penipuan.
“Ada penipu yang sebar modus itu,” kata Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Zulanda kepada Herald Sulsel, Jumat 17 Maret 2023.
Zulanda mengatakan, meski kasus dugaan penipuan dengan mengirim file surat tilang elektronik itu belum ada di Makassar, namun pihaknya mengimbau agar melakukan konfirmasi resmi kepada aparat kepolisian setempat bila mendapat pesan itu.