HERALDSELATAN, MAKASSAR — Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel), Saiful Jihad imbau bakal calon (Bacalon) Kepala Daerah maupun calon Legislatif tak manfaatkan rumah ibadah sebagai tempat mensosialisasikan citra dirinya ke masyarakat.
Saiful menegaskan ruang ibadah bukan tempat untuk berkampanye maupun sosialisasi partai politik (Parpol).
“Bulan Suci Ramadhan, ruang-ruang ibadah seperti masjid dan mushallah itu tidak digunakan sebagai ruang berkampanye ataupun sosialisasi partai politik maupun mereka yang berminat jadi calon/caleg,” ujar Saiful, Senin 27 Maret 2023.
Saiful, mengatakan momentum Ramadhan dan tempat ibadah menjadi ruang bersama untuk menyejukkan diri.
“Rumah ibadah bukanlah menjadi miliki orang atau kelompok tertentu. Mari kita jaga tempat ibadah, agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis,” pungkasnya.
Kendati demikian, Saiful mengakui saat ini belum ada penetapan calon kepala daerah maupun caleg. Semua figur sebatas bakal calon sehingga butuh ruang sosialisasi untuk pengenalan ke publik.
“Saat ini belum ada calon Legislatif ataupun calon Presiden, sehingga kegiatan yang ada dimaknai sebagai ruang sosialisasi yang dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang ingin memperkenalkan diri ke publik,” jelasnya. Sebelumnya, diketahui, Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI) menegaskan sikap menolak penggunaan masjid sebagai tempat kegiatan politisasi atau kampanye politik praktis. (rat/han)