HERALDSELATAN.ID, MAKASSAR – Didi, pelaku penganiayaan hingga membuat pacarnya yang merupakan Kepsek TK di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Marhani meninggal masih ditahan di kantor polisi.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, AKP Rudi, mengatakan, di samping menjalani pemeriksaan, penyidik saat ini tengah mempersiapkan jeratan pasal untuk pelaku Didi.
“Kami jerat dengan Pasal 354 dan 351 Ayat 3. Ancaman hukuman 7 sampai dengan 15 tahun penjara,” katanya kepada Herald Sulsel, Senin 3 April 2023.
Rudi menyebut, Didi menganiaya Andi Marhani hanya menggunakan tangan di bagian kepala di rumah pelaku Jalan Bolu, Kabupaten Bantaeng, Minggu 19 Maret 2023 sekira pukul 17.30 WITA.
Andi kemudian dibawa ke RSUD Prof Anwar Makkatutu, Bantaeng. Empat hari menjalani perawatan medis, Andi meninggal. Didi yang sempat membawa Andi ke rumah sakit, dan menghilang.
14 hari kemudian, Didi menyerahkan dirinya ke Polres Bantaeng dan hingga kini masih menjalani pemeriksaan dan penahanan. (sak/han)