Guru SD di Pinrang Cabuli 9 Siswinya, Begini Modusnya

- Peristiwa
  • Bagikan
Ilustrasi

HERALDSELATAN.ID, PINRANG– Oknum guru PNS inisial AM diamankan kepolisian ataas dugaan pencabulan terhadap 9 sisiwinya di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Risal mengatakan modus sebagai guru olahraga, pelaku memerintahkan para korban untuk membuka rok mereka dan berbaring. Selanjutnya pelaku mencabuli korban.

Pelaku meminta korban tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua mereka. AM mengancam korban akan dipukuli jika berani melapor.

“Pelaku mengancam korban dengan mengatakan kepada korban ‘jangan ki bilang kepada orang lain apalagi orang tua ta, nanti saya pukul,” kata Akhmad meniru ucapan pelaku, Senin 29 Mei 2023.

Saat ini pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini sudah dalam proses penyidikan, pelaku sudah di kantor polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ucap Akhmad.

Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (3) juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku kita tetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan