Cabuli 9 Siswinya, Guru PNS di Pinrang Terancam Dipecat

- Peristiwa
  • Bagikan
Ilustrasi kprban pencabulan

HERALDSELATAN.ID, PINRANG – Dinas Kebudayaan dan Pendidikan (Dikbud) Kabupaten Pinrang Andi Matjtja angkat bicara terkait oknum Guru PNS inisial AM (57) yang terduga melakukan pencabulan terhadap 9 siswinya.

Andi Matjtja menegaskan sanksi menanti bagi pelaku jika terbukti. “Bisa saja, sanksi itu bergantung hasil pemeriksaan yang bersangkutan di aparat penegak hukum dan proses di kepegawaian dan inspektorat,” kata Andi Matjtja, Selasa 30 Mei 2023.

Ia mengaku proses terhadap guru tersebut akan dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat Pinrang setelah ada kepastian hukum.

“Nantinya mereka yang akan melihat sejauh mana tingkat pelanggaran yang dilakukan AM selaku guru dan ASN, baru nanti kami akan proses bersama dengan BKD dan Inspektorat,” ucapnya.

Dia mengaku sangat menyayangkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru yang berstatus sebagai ASN, semestinya guru menjadi pelindung bagi siswa.

“Kami sangat menyesal ada kejadian seperti ini. Kami tentu terus melakukan evaluasi dan betul-betul meminta di setiap sekolah awasi agar tak ada lagi kasus begini,” paparnya.

“Kami sudah panggil kepseknya. Nanti dia komunikasi ke guru-guru agar bagaimana siswa merasa aman dan terlindungi. Mereka juga tetap sekolah sebab kasian kalau nda sekolah,” tambahnya.

Sebelumnya, Oknum Pegawai Negeri Sipil (guru) salah satu Sekolah Dasar (SD) berinisial (AM) di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang diamankan pihak kepolisian diduga mencabuli siswinya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan