HERALDSELATAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa temukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Syekh Yusuf, Selasa 19 september 2023.
Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah adanya laporan masyarakat jika adanya kecurigaan penyelewangan uang jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Milik perawat sejak tahun 2018.
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengatakan, RSUD Syekh Yusuf belum mengantongi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Namun, baru diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).
“RSUD Syekh Yusuf belum berstatus BLUD namun masih Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional,” katanya.
Kata Yeni, setelah Perbup terbit, manajemen RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor: 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada RSUD Syekh Yusuf.
“Didalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa peraturan BUPATI Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan.
Sehingga, Yeni mengaku Surat Keputusan Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien.