Sabu Senilai Rp1 Miliar Dimusnahkan dengan Cara Diblender

- Peristiwa
  • Bagikan
Polisi saat melakukan pemusnahan barang bukti sabu. (Dok.Palaguna/Herald Sulsel)

HERALDSELATAN.ID, MAKASSAR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 638,524 gram atau senilai Rp1 miliar di Mapolrestabes Makassar, Selasa 19 September 2023.

Dalam pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut, dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam blender dan dicampur dengan air. Setelah selesai, kemudian sabu tersebut dibuang dalam kloset.

Namun, sebelum pemusnahan dilakukan, Tim Labfor Polda Sulsel terlebih dahulu melakukan pemeriksaan barang bukti tersebut.

Hasilnya, barang bukti yang disita dari dua bandar narkoba itu mengandung methamfetamin.

Tak hanya itu, pemusnahan barang haram itu, disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan juga diawasi oleh anggota Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, AKBP Doli M Tanjung mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari tiga lokasi. Ada dua pelaku yang berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial MR (21) dan ZK (20).

Dari penangkapan keduanya, tim Opsnal Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menyita barang bukti sebanyak 708,285 gram. Ratusan gram narkotika itu, kemudian disisipkan untuk dijadikan barang bukti dipersidangan.

“Jadi yang kita musnahkan sebanyak 638,524 gram narkotika. Jika dirupiahkan, itu nilainya kurang lebih Rp 1 miliar lebih,” ujarnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan