HERALDSELATAN.ID, GOWA – Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Gowa tengah gencar melakukan sosialisasi terkait larang Aparatur Sipil Negara (ASN) berfoto bersama bakal calon peserta Pemilihan Umum.
Aturan tersebut dilakukan untuk menjamin netralitas ASN. Untuk itu, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa, Muhtar Muis menjelaskan saat ini Panwascam tengah gencar melakukan sosialisasi ke masyarakat perihal aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat tentang netralitas ASN.
“Sekarang seluruh panwascam Kabupaten Gowa ini gencar lakukan sosialisasi ke masyarakat tentang netralitas ASN,” ujar Muhtar Muis kepada Herald Sulsel, Selasa 3 Oktober 2023.
Ute sapaan akrabnya ini menjelaskan, ASN dilarang menyukai foto atau video yang diunggah calon kontestasi pemilu ini.
“Yang jelas sekarang bahaya. ASN dilarang me like yang paling setengah mati karena biasa tidak sengaja like,” ungkapnya.
Anggota Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Gowa ini mengatakan, ASN yang melakukan pelanggaran tersebut akan dikenakan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup/pernyataan secara terbuka sesuai Pasal 15 ayat 1, 2,3 dan PP 42/2004.
- Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral.
- Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
- Sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 berupa;
a. Pernyataan secara tertutup;