HERALDSELATAN.ID– Dominggus (42) berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar usai melakukan pembunuhan sadis di Jalan Muhammad Yamin Baru, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Minggu 19 November 2023 kemarin.
Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Moncongloe, Kabupaten Maros, pada Senin 20 November 2023 dini hari.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, pelaku ditangkap di daerah pegunungan dan berusaha melarikan diri.
Sehingga, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai paha bagian bawah.
Ngajib menyebut, atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Namun saat melakukan hubungan badan dilakukan pengancaman dan juga sudah ada rencana dilakukan penganiayaan terhadap korban sehingga kita gunakan pasal utama 340 jo dan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Ngaib Senin 20 November 2023.
Motifnya sendiri kata Ngajib adalah cemburu. Pelaku menganggap bahwa korban ini melakukan hubungan dengan pria lain.
“(Pelaku) Sudah beristri, karena dari keterangannya karena sudah beristri sehingga korban tidak mau berhubungan dengan yang bersangkutan,” tukasnya.