Penentuan UMP Sulsel 2024 Belum Temukan Titik Terang, Pj Gubernur Bahtiar Kaji Tuntutan Buruh

- Sulsel
  • Bagikan
Kadisnakertrans Sulsel, Ardiles Seggaf saat menyampaikan penundaan pengumuman penetapan UMP 2024. (FOTO: Anwar/Herald Selatan)

HERALDSELATAN.ID, MAKASSAR – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin batal mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2024.

Hal itu karena pihaknya belum menemukan titik terang, sehingga belum bisa memutuskan UMP 2024. Pj Gubernur Sulsel juga masih mengkaji tuntutan buruh.

Pihak pengusaha menginginkan kenaikan Rp3.434.298 dengan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023. Sementara pihak buruh/pekerja menginginkan kenaikan Rp3.626.844 atau 7,14 persen dari sebelumnya Rp3,385.145.

Dengan demikian, Pj Gubernur Sulsel belum bisa menetapkan UMP 2024 itu. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Seggaf menyebutkan tuntutan buruh lainnya.

“Teman-teman dari serikat buruh meminta sekitar 7,14 persen. Jadi ada beberapa serikat meminta 7,14 persen, jadi saya tidak mengatakan seluruh serikat buruh, karena ada sebenarnya serikat buru yang sepakat dengan hasil kemarin waktu pleno UMP, tapi ada beberapa serikat yang menyampaikan kiranya agar supaya, kenaikan 2024 itu yang pertama tidak menggunakan formula PP 51 tahun 2023,” jelasnya Senin 20 November 2023.

Ardiles melanjutkan, buruh juga menuntut agar PP 78 tahun 2015 itu digunakan untuk penetapan UMP 2024. “Ketiga meminta agar upah sundulan di masukkan kedalam SK Gubernur. Keempat minta dimasukkan juga menyangkut masalah struktural skala upah,” ujarnya.

Empat tuntutan itulah yang masih mau dikaji oleh Pj Gubernur Sulsel. “Jadi empat itulah yang mau dikaji Gubernur sebelum menandatangani SK penetapan UMP,” kata Ardiles.

Lebih jauh, Ardiles juga menyampaikan, pengusaha hanya ingin menggunakan PP 51 tahun 2023.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan